Pengertian
atau konsep sistem politik internasional itu sendiri pernah dikatakan Joseph
Frakel sebagai suatu koleksi unit politik independen yang berinteraksi dengan
beberapa keteraturan. Sedangkan pandangan yang dikemukakan oleh K. J. Holisti
merumuskan sistem politik internasional sebagai any collection of
independent political entities tribes, city-states, nations or empires which
interact with considerable frequences and according to regularized processes. Tokoh
lain yaitu Stanley Hoffman pernah mengatakan bahwa sistem politik internasional
diartikan adalah adanya pola-pola tersebut ditentukan dalam struktur dunia itu
sendiri. Sistem politik internasional juga dapat dipandang dari analisis
etimologinya yakni dengan cara pemisahan kata-kata sistem dan internasional.
Disini pengertian sistem dianggap sebagai sesuatu yang memiliki sejumlah elemen
yang bekerja dalam satu kompleksitas. Sedangkan istilah internasional,
ditempatkan sebagai suatu klaim atas pandangan yang membedakan antara
pengertian internasional dan konsep interstates atau dengan konsep intergovernmental
yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan-kegiatan, misalnya peperangan,
diplomasi, perdagangan internasional dan kegiatan lain yang berskala
internasional. Dalam sistem politik internasional yang dijadikan sebagai konsep
pemikiran yakni sebagai suatu sistem yang memiliki beberapa peran IGOs (Intergovernmental
Organizations ) dan NGOs (Non-Governmental Organizations). peran
ini terkonsolidasi ke dalam bentuk kerjasama dalam wujud organisasi
internasional.
Elemen
dunia yang satu sama lain saling terkait adalah elemen yang memiliki skala
regional, multinasional, dan bahkan global yang tergabung dalam Organisasi
Dunia. Elemen-elemen tersebut antara lain :
a.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara
di dunia.
Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, keamanan internasional, pengembangan ekonomi,
perlindungan sosial,
hak asasi dan pencapaian
perdamaian dunia. Organisasi ini memiliki enam organ utama : Majelis Umum
(majelis musyawarah utama), Dewan Keamanan
(untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan
Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama
ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat
(untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB)
, Mahkamah Internasional (organ
peradilan primer), dan Dewan Perwalian
(mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB
melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual).
b.
ASEAN (Association
of Southeast Asian Nations)
Association of Southeast Asian Nations
(ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari
negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan
di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini
bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan
negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya.
Prinsip utama Asean adalah Menghormati
kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas
nasional setiap Negara, Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran
nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar, Tidak
mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota, Penyelesaian perbedaan
atau perdebatan dengan damai, Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan dan
Kerjasama efektif antara anggota.