Sistem Politik Internasional

Selasa, 13 November 2012



Pengertian atau konsep sistem politik internasional itu sendiri pernah dikatakan Joseph Frakel sebagai suatu koleksi unit politik independen yang berinteraksi dengan beberapa keteraturan. Sedangkan pandangan yang dikemukakan oleh K. J. Holisti merumuskan sistem politik internasional sebagai any collection of independent political entities tribes, city-states, nations or empires which interact with considerable frequences and according to regularized processes. Tokoh lain yaitu Stanley Hoffman pernah mengatakan bahwa sistem politik internasional diartikan adalah adanya pola-pola tersebut ditentukan dalam struktur dunia itu sendiri. Sistem politik internasional juga dapat dipandang dari analisis etimologinya yakni dengan cara pemisahan kata-kata sistem dan internasional. Disini pengertian sistem dianggap sebagai sesuatu yang memiliki sejumlah elemen yang bekerja dalam satu kompleksitas. Sedangkan istilah internasional, ditempatkan sebagai suatu klaim atas pandangan yang membedakan antara pengertian internasional dan konsep interstates atau dengan konsep intergovernmental yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan-kegiatan, misalnya peperangan, diplomasi, perdagangan internasional dan kegiatan lain yang berskala internasional. Dalam sistem politik internasional yang dijadikan sebagai konsep pemikiran yakni sebagai suatu sistem yang memiliki beberapa peran IGOs (Intergovernmental Organizations ) dan NGOs (Non-Governmental Organizations). peran ini terkonsolidasi ke dalam bentuk kerjasama dalam wujud organisasi internasional.
Elemen dunia yang satu sama lain saling terkait adalah elemen yang memiliki skala regional, multinasional, dan bahkan global yang tergabung dalam Organisasi Dunia. Elemen-elemen tersebut antara lain :
a.    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, keamanan internasional, pengembangan ekonomi, perlindungan sosial, hak asasi dan pencapaian perdamaian dunia. Organisasi ini memiliki enam organ utama : Majelis Umum (majelis musyawarah utama), Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB) , Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), dan Dewan Perwalian (mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual).
b.   ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Prinsip utama Asean adalah Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap Negara, Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar, Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota, Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai, Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan dan Kerjasama efektif antara anggota.