Sistem Politik Internasional

Selasa, 13 November 2012



Pengertian atau konsep sistem politik internasional itu sendiri pernah dikatakan Joseph Frakel sebagai suatu koleksi unit politik independen yang berinteraksi dengan beberapa keteraturan. Sedangkan pandangan yang dikemukakan oleh K. J. Holisti merumuskan sistem politik internasional sebagai any collection of independent political entities tribes, city-states, nations or empires which interact with considerable frequences and according to regularized processes. Tokoh lain yaitu Stanley Hoffman pernah mengatakan bahwa sistem politik internasional diartikan adalah adanya pola-pola tersebut ditentukan dalam struktur dunia itu sendiri. Sistem politik internasional juga dapat dipandang dari analisis etimologinya yakni dengan cara pemisahan kata-kata sistem dan internasional. Disini pengertian sistem dianggap sebagai sesuatu yang memiliki sejumlah elemen yang bekerja dalam satu kompleksitas. Sedangkan istilah internasional, ditempatkan sebagai suatu klaim atas pandangan yang membedakan antara pengertian internasional dan konsep interstates atau dengan konsep intergovernmental yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan-kegiatan, misalnya peperangan, diplomasi, perdagangan internasional dan kegiatan lain yang berskala internasional. Dalam sistem politik internasional yang dijadikan sebagai konsep pemikiran yakni sebagai suatu sistem yang memiliki beberapa peran IGOs (Intergovernmental Organizations ) dan NGOs (Non-Governmental Organizations). peran ini terkonsolidasi ke dalam bentuk kerjasama dalam wujud organisasi internasional.
Elemen dunia yang satu sama lain saling terkait adalah elemen yang memiliki skala regional, multinasional, dan bahkan global yang tergabung dalam Organisasi Dunia. Elemen-elemen tersebut antara lain :
a.    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, keamanan internasional, pengembangan ekonomi, perlindungan sosial, hak asasi dan pencapaian perdamaian dunia. Organisasi ini memiliki enam organ utama : Majelis Umum (majelis musyawarah utama), Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB) , Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), dan Dewan Perwalian (mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual).
b.   ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Prinsip utama Asean adalah Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap Negara, Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar, Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota, Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai, Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan dan Kerjasama efektif antara anggota.

Selasa, 09 Oktober 2012

Rumah Tipe 36

Melayani Jasa Konsultan dan Kontraktor untuk bangun Rumah dan renovasi bangunan rumah di wilayah Pekanbaru. hubungi : Andra  (082173843677)

5 Visi dan Misi Partai Politik

Rabu, 19 September 2012


     1.  PDI-P
Visi :
Pertama, mewujudkan amanat penderitaaan rakyat sebagaimana termaktub dalam cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kedua, menjaga dan melaksanakan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar dan arah berbangsa dan bernegara; sebagai sumber inspirasi dan harapan bagi rakyat; sebagai norma pengatur tingkah laku kebijakan, kelembagaan dan anggota partai; dan sebagai cermin dari keseluruhan jati diri partai.
Ketiga, mengantarkan Indonesia untuk berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai syarat-syarat minimum bagi perwujudan cita-cita bersama bangsa di atas.

Misi :
Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Membangun masyarakat Pancasila 1 Juni 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, dan makmur;
Menghimpun dan membangun kekuatan politik rakyat;
Memperjuangkan kepentingan rakyat  di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya secara demokratis; dan berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dankeadilan sosial.Menjadi alat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa;
Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun masyarakat Pancasila; dan
Melakukan komunikasi politik dan partisipasi politik warga negara.

2. Partai Golkar
Visi :
Partai GOLKAR berjuang demi terwujudnya Indonesia baru yang maju, modern, bersatu, damai, adil dan makmur dengan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berahlak baik, menjunjung tinggi hak asasi manusia, cinta tanah air, demokratis, dan adil dalam tatanan masyarakat madani yang mandiri, terbuka, egaliter, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan, serta disiplin yang tinggi.

Misi :
Pertama, mempertegas komitmen untuk menyerap, memadukan, mengartikulasikan, dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan rakyat sehingga menjadi kebijakan politik yang bersifat publik.
Kedua, melakukan rekruitmen kader-kader yang berkualitas melalui sistem prestasi (merit system) untuk dapat dipilih oleh rakyat menduduki posisi-posisi politik atau jabatan-jabatan publik. Dengan posisi atau jabatan politik ini maka para kader dapat mengontrol atau mempengaruhi jalannya pemerintahan untuk diabdikan sepenuhnya bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Ketiga, meningkatkan proses pendidikan dan komunikasi politik yang dialogis dan partisipatif, yaitu membuka diri terhadap berbagai pikiran, aspirasi dan kritik dari masyarakat.

3.     Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) 
       Visi :
·       Kemandirian Bangsa
Bangsa Indonesia saat ini terasa tidak mandiri lagi. Banyak tekanan dan intervensi asing yang sudah merajalela merugikan kehidupan seluruh bangsa. Kita harus rebut kembali, bangun kembali kemandirian kita dalam penyelenggaraan negara.
·       Kesejahteraan Rakyat
Sebuah kata yang sudah sangat sering diucapkan tetapi sangat sulit diwujudkan. Semua kader Partai HANURA yang juga calon pemimpin bangsa, di benaknya harus selalu tertanam kalimat ‘kesejahteraan rakyat Indonesia’, sekaligus mampu berusaha menghadirkannya.

Misi :
·       Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, akuntabel, dengan senantiasa berdasar pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·       Melahirkan pemimpin yang bertakwa, jujur, berani, tegas, dan berkemampuan, yang dalam menjalankan tugas selalu mengedepankan hati nurani.
·       Menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang berkeadilan secara konsisten, sehingga dapat menghadirkan kepastian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
·       Membangun sumber daya manusia yang sehat dan terdidik yang didasari akhlak dan moral yang baik serta memberi kesempatan seluas-luasnya kepada kaum perempuan dan pemuda untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa.
·       Membangun ekonomi nasional yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan serta membuka kesempatan usaha dan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat.
·       Memberantas korupsi secara total dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan bermartabat.
·       Mengembangkan Otonomi Daerah untuk lebih memacu pembangunan di seluruh tanah air dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

         4. Partai Demokrat

Visi :
PARTAI DEMOKRAT bersama masyarakat luas berperan mewujudkan keinginan luhur rakyat Indonesia agar mencapai pencerahan dalam kehidupan kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur, menjunjung tinggi semangat Nasionalisme, Humanisme dan Internasionalisme, atas dasar ketakwaan kepada Tuhan yang maha Esa dalam tatanan dunia baru yang damai, demokratis dan sejahtera.

Misi :
1. Memberikan garis yang jelas agar partai berfungsi secara optimal dengan peranan yang signifikan di dalam seluruh proses pembangunan Indonesia baru yang dijiwai oleh semangat reformasi serta pembaharuan dalam semua bidang kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan kedalam formasi semula sebagaimana telah diikrarkan oleh para pejuang, pendiri pencetus Proklamasi kemerdekaan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan titik berat kepada upaya mewujudkan perdamaian, demokrasi (Kedaulatan rakyat) dan kesejahteraaan.
 2. Meneruskan perjuangan bangsa dengan semangat kebangsaan baru dalam melanjutkan dan merevisi strategi pembangunan Nasional sebagai tumpuan sejarah bahwa kehadiran partai Demokrat adalah melanjutkan perjuangan generasi-generasi sebelumnya yang telah aktif sepanjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia, sejak melawan penjajah merebut Kemerdekaan, merumuskan Pancasila dan UUD 1945, mengisi kemerdekaan secara berkesinambungan hingga memasuki era reformasi.
3. Memperjuangkan tegaknya persamaan hak dan kewajiban Warganegara tanpa membedakan ras, agama, suku dan golongan dalam rangka menciptakan masyarakat sipil (civil society) yang kuat, otonomi daerah yang luas serta terwujudnya representasi kedaulatan rakyat pada struktur lebaga perwakilan dan permusyawaratan.

5.  Partai Damai Sejahtera
 
Visi :
” Terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil makmur, damai sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD’45 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semangat Bhineka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi tetap satu) ”
Misi :
1. Mempertahankan secara murni dan konsekuen, hakekat yang terkandung dalam kelima “Sila” atau “Norma Dasar” bernegara sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itu antara lain :
a. Adanya “kesempatan yang sama” bagi semua golongan masyarakat Indonesia untuk ikut mengambil peran aktif dalam kedudukan, Posisi dan jabatan-jabatan publik, berdasarkan kemampuan dan keahliannya dan bukan berdasarkan golongan atau kelompok atau like dan dislike.
b. Tiap-tiap penduduk bebas dan mendapat perlindungan yang nyata dan sama untuk menganut agama yang diyakini secara pribadi tanpa tekanan untuk beribadat menurut agamadan kepercayaannya itu.
2. Urusan agama terpisah sepenuhnya dari urusan negara. Urusan agama menjadi urusan kelompok agama yang bersangkutan sendiri.
3. Setiap penduduk Indonesia harus bebas dari rasa ketakutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya.
4. Setiap warga negara Indonesia harus dapat hidup layak dalam ukuran manusia beradab dan berbudaya, tidak hanya cukup sandang dan pangan, tetapi berdasarkan suatu kriteria kehidupan manusia yang layak meliputi sandang, pangan, papan, biaya kesehatan, biaya pendidikan, biaya rekreasi, tabungan untuk perumahan di hari tua dan tabungan untuk biaya di hari tua.
5. Setiap warga negara Indonesia bebas dari biaya pendidikan sampai dengan tamat Sekolah Menengah Umum.
6. Setiap warga negara Indonesia harus mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan untuk dirinya sendiri dan keluarga yang masih menjadi tanggung-jawabnya.
7. Setiap warga negara Indonesia yang termasuk ketegori terlantar karena tidak mempunyai sanak saudara dan tidak mendapatkan pekerjaan harus berada dibawah pemeliharaan negara secara beradab dan berperikemanusiaan.
8. Setiap orang dewasa yang belum mendapatkan pekerjaan diberi santunan oleh negara dalam jumlah yang layak untuk hidup sehari-hari sampai ia mendapatkan pekerjaan untuk membiayai kehidupannya.
9. Semua sumber daya alam di darat, di hutan, di lautan dan di dalam perut bumi Indonesia harus dikelola secara terbuka dan se-efisien mungkin.
10. Korupsi harus dihapuskan dari bumi Indonesia.
11. Hukum harus ditegakkan di seluruh wilayah hukum negara Indonesia dan meliputi seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
12. Lembaga-lembaga Pemerintahan hanya boleh dipimpin dan dikelola oleh orang-orang warga negara Indonesia yang professional / kapabel, bermoral tinggi, memiliki dasar agama yang kuat (dikenal), menghargai pluralisme / perbedaan , berwawasan multikulturalisme , jujur dan mengutamakan kepentingan umum dari kepentingan diri sendiri atau keluarganya/sukunya/agamanya/kelompoknya ditambah dengan beberapa criteria seperti :
·       Hanya mempunyai kewarga-negaraan yang tunggal, warga negara Indonesia.
·       Tidak pernah dihukum karena terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi atau perbuatan pidana lainnya.
·       Kehidupan pribadinya dan keluarganya tidak tercela.
13. Pembangunan industri dilakukan bersamaan dengan pembangunan pertanian atau agroindustri.

Jumat, 07 September 2012

Integrasi politik menunjuk pada sebuah ‘proses kepada’ atau sebuah ‘produk akhir’ penyatuan politik di tingkat global atau regional di antara unit-unit nasional yang terpisah.menurut pandangan Nazaruddin Sjamsuddin (1989) tentang integrasi politik menekankan pada aspek integrasi sebagai proses.integrasi politik mengandung bobot politik dan karenanya prosesnya bersifat politik pula. Ronald L. Watts : “integrasi politik adalah penyatuan kelompok yang berbeda, masyarakat maupun wilayah, kedalam suatu organisasi politik yang bisa bekerja atau bertahan hidup.”proses integrasi politik di Indonesia sejak lama telah berlangsung sampai saat ini. Proses integrasi bangsa Indonesia menurut A. Sartono Kartodirjo dapat dibagi dalam 2 jenis yaitu : pertama, integrasi geopolitik yang dimulai sejak jaman prasejarah sampai awal abad 20, dan kedua, proses integrasi politik kaum elite sejak awal abad 20 sampai jaman Hindia Belanda berakhir.Dalam proses integrasi geo politik di Indonesia mulai menonjol pada awal abad 16 dan dalam proses integrasi bangsa Indonesia tersebut banyak faktor yang berperan antara lain pelayaran dan perdagangan antar pulau serta adanya bahasa Melayu sebagai bahasa pergaulan. Para pedagang-pedagang Islam mejadi motor penggerak terjadinya proses integrasi, hal ini karena dalam ajaran Islam tidak membedakan manusia baik berdasarkan kasta, agama, suku/etnis atau golongan